Sunan an-Nasai Hadits 4801 - Penyesalan Setelah Melaporkan Kasus

Nasihat Bijak Nabi Bagi Korban yang Terlambat Memaafkan Pencuri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4801

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا وَذَكَرَ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ سُرِقَتْ خَمِيصَتُهُ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ اللِّصَّ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ صَفْوَانُ أَتَقْطَعُهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ تَرَكْتَهُ

Shafwan bin Umayyah Diriwayatkan dari:

Pakaiannya dicuri dari kepalanya ketika dia sedang tidur di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Kemudian dia menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Kemudian Shafwan berkata: "Apakah Tuan akan memotong tangannya?" Beliau bersabda: "Tidakkah engkau membiarkannya sebelum engkau membawanya kepadaku?"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keamanan barang pribadi adalah tanggung jawab pemiliknya, sehingga harus dijaga dengan baik di mana pun berada.
  • Sangat dianjurkan merelakan hak pribadi demi menutupi kesalahan orang miskin yang terpaksa mencuri sebelum masalah membesar.
  • Korban kejahatan tidak bisa mengintervensi atau mengubah putusan hukum negara yang sudah dijatuhkan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami