Sunan an-Nasai Hadits 4802 - Anjuran Saling Memaafkan
Anjuran Rasulullah untuk Saling Memaafkan Sebelum Sampai ke Pengadilan
Sunan an-Nasai : 4802
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4802
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافَوْا الْحُدُودَ قَبْلَ أَنْ تَأْتُونِي بِهِ فَمَا أَتَانِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dari hukuman sebelum kalian mendatangiku karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sangat didorong untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan.
- Memaafkan pelaku kejahatan bisa membatalkan hukuman hudud asalkan belum dilaporkan kepada pihak berwajib.
- Pemimpin atau hakim tidak berhak membatalkan hukuman syariat jika kasus sudah masuk ke ranah peradilan.
