Hadis 4803
Sunan an-Nasai : 4803
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4803
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافَوْا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata: "Saya mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dalam masalah hukuman di antara kalian karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
