Sunan an-Nasai Hadits 4804 - Bahaya Mengingkari Barang Pinjaman

Bahaya Mengingkari Barang Pinjaman: Disamakan dengan Pencurian

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4804

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مَخْزُومِيَّةً كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ فَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا

Mahmud bin Ghailan Diriwayatkan dari:

Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Meminjam barang lalu dengan sengaja mengingkarinya adalah dosa besar yang hukumannya disamakan dengan mencuri.
  • Barang pinjaman adalah amanah yang wajib dijaga dengan baik dan dikembalikan kepada pemilik aslinya.
  • Pemimpin memiliki wewenang penuh untuk memberikan hukuman tegas bagi pelaku penipuan dan penggelapan barang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami