Hadis 4807

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4807

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْحُلِيَّ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَعَارَتْ مِنْ ذَلِكَ حُلِيًّا فَجَمَعَتْهُ ثُمَّ أَمْسَكَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ وَتُؤَدِّي مَا عِنْدَهَا مِرَارًا فَلَمْ تَفْعَلْ فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Khalil] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya)." Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami