Sunan an-Nasai Hadits 4806 - Menahan Perhiasan Pinjaman
Keengganan Mengembalikan Perhiasan Pinjaman Berujung Potong Tangan
Sunan an-Nasai : 4806
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4806
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ هَاشِمٍ الْجَنْبِيُّ أَبُو مَالِكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْحُلِيَّ لِلنَّاسِ ثُمَّ تُمْسِكُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتَرُدَّ مَا تَأْخُذُ عَلَى الْقَوْمِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُمْ يَا بِلَالُ فَخُذْ بِيَدِهَا فَاقْطَعْهَا
Utsman bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Hammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Hasyim Al Janbi Abu Malik] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa ada seorang wanita meminjam perhiasan milik orang kemudian ia menahannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita ini hendaknya bertaubat kepada Allah dan RasulNya serta mengembalikan apa yang telah dia ambil dari orang-orang tersebut." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdirilah wahai Bilal ambil tangannya lalu potonglah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hakim sebaiknya memberikan kesempatan pertama bagi pelaku penggelapan untuk mengembalikan hak orang lain.
- Menahan perhiasan atau barang pinjaman secara sepihak digolongkan sebagai tindak pencurian.
- Hukum pelaksanaan potong tangan dilakukan oleh aparat atau petugas negara yang ditunjuk secara resmi, seperti halnya sahabat Bilal.
