Sunan an-Nasai Hadits 4812 - Ketegasan Hukuman Pencurian
Ketegasan Hukum Allah Mengalahkan Perasaan Manusia
Sunan an-Nasai : 4812
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4812
أَخْبَرَنَا رِزْقُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَهُ قَالُوا مَا كُنَّا نُرِيدُ أَنْ يَبْلُغَ مِنْهُ هَذَا قَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah dihadapkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memotong tangannya. Mereka mengatakan: "Kami tidak ingin hal ini terjadi padanya." Beliau bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah niscaya saya akan memotong tangannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketegasan dalam menegakkan aturan agama jauh lebih penting daripada memperturutkan perasaan kasihan yang tidak pada tempatnya.
- Hukum Allah mengikat semua pihak, dan tidak ada satu pun orang yang mendapatkan kekebalan hukum.
- Simpati masyarakat kepada pelaku kejahatan tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang sah.
- Seorang hakim harus bersikap netral dan berpatokan murni pada hukum syariat.
