Sunan an-Nasai Hadits 4812 - Ketegasan Hukuman Pencurian

Ketegasan Hukum Allah Mengalahkan Perasaan Manusia

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4812

أَخْبَرَنَا رِزْقُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَهُ قَالُوا مَا كُنَّا نُرِيدُ أَنْ يَبْلُغَ مِنْهُ هَذَا قَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُهَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Telah dihadapkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memotong tangannya. Mereka mengatakan: "Kami tidak ingin hal ini terjadi padanya." Beliau bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah niscaya saya akan memotong tangannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketegasan dalam menegakkan aturan agama jauh lebih penting daripada memperturutkan perasaan kasihan yang tidak pada tempatnya.
  • Hukum Allah mengikat semua pihak, dan tidak ada satu pun orang yang mendapatkan kekebalan hukum.
  • Simpati masyarakat kepada pelaku kejahatan tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang sah.
  • Seorang hakim harus bersikap netral dan berpatokan murni pada hukum syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami