Sunan an-Nasai Hadits 4821 - Nilai Rasa Aman di Masyarakat
Menjalankan Keadilan Mendatangkan Keberkahan Empat Puluh Malam
Sunan an-Nasai : 4821
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4821
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِقَامَةُ حَدٍّ بِأَرْضٍ خَيْرٌ لِأَهْلِهَا مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
'Amr bin Zurarah Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Zurarah], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Jarir bin Yazid] dari [Abu Zur'ah], dia berkata: [Abu Hurairah] berkata: "Menegakkan hukuman di bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama empat puluh malam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kenyamanan ibadah dan aktivitas sosial mustahil diraih tanpa terjaminnya supremasi hukum di tengah masyarakat.
- Setiap pelaksanaan hukum syariat pada dasarnya merupakan wujud rahmat dan pemeliharaan Allah terhadap manusia.
- Rasa aman terbebas dari kejahatan adalah bentuk rezeki besar yang wajib disyukuri setiap negara.
- Para pemimpin yang tidak peduli pada keadilan peradilan secara tidak langsung menutup turunnya keberkahan alam.
