Sunan an-Nasai Hadits 4822 - Batas Minimal Nilai Curian
Batas Nilai Barang Pencurian yang Terkena Hukum Potong Tangan
Sunan an-Nasai : 4822
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4822
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ كَذَا قَالَ
Abdul Hamid bin Muhammad Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], dia berkata: Saya mendengar [Nafi'] berkata: Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham."Begitulah ia berkata.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat hukum potong tangan menetapkan batas jumlah atau nilai uang (nisab) tertentu agar seseorang bisa dijatuhi sanksi tersebut.
- Barang remeh atau barang dengan nilai murah di bawah ambang batas tidak membuat pelakunya dikenai sanksi hudud, melainkan teguran atau denda lain (ta'zir).
- Pemerintah harus selalu menaksir dan memperkirakan harga barang curian di pasar sebagai bukti nyata di persidangan.
- Hukum ini dirancang untuk melindungi harta berharga umat dari tangan-tangan jahat secara proporsional.
