Sunan an-Nasai Hadits 4823 - Nisab Pencurian Tiga Dirham
Penetapan Tiga Dirham Sebagai Standar Minimal Pencurian
Sunan an-Nasai : 4823
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4823
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ
Yunus bin Abdul A'la Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham."Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nilai tiga dirham ditetapkan oleh sebagian ulama sebagai acuan standar terendah hilangnya perlindungan atas barang milik seseorang.
- Para ulama hadits sangat jujur dan teliti mengoreksi apabila ada keraguan taksiran angka dalam sejarah agar hukum tetap adil.
- Perbedaan pendapat dalam penilaian sebuah perkara adalah wajar asalkan berdasarkan riwayat dan argumen yang kuat.
- Keadilan terjamin karena hukuman berat hanya menyasar perkara yang memberikan kerugian finansial yang signifikan.
