Sunan an-Nasai Hadits 4823 - Nisab Pencurian Tiga Dirham

Penetapan Tiga Dirham Sebagai Standar Minimal Pencurian

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4823

أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ

Yunus bin Abdul A'la Diriwayatkan dari:

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham."Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nilai tiga dirham ditetapkan oleh sebagian ulama sebagai acuan standar terendah hilangnya perlindungan atas barang milik seseorang.
  • Para ulama hadits sangat jujur dan teliti mengoreksi apabila ada keraguan taksiran angka dalam sejarah agar hukum tetap adil.
  • Perbedaan pendapat dalam penilaian sebuah perkara adalah wajar asalkan berdasarkan riwayat dan argumen yang kuat.
  • Keadilan terjamin karena hukuman berat hanya menyasar perkara yang memberikan kerugian finansial yang signifikan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami