Sunan an-Nasai Hadits 4824 - Ketetapan Had Pencuri Tameng

Riwayat Kuat Menentukan Batas Hukuman Pidana Potong Tangan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4824

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Riwayat yang disampaikan melalui sanad emas memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam mengambil produk hukum fikih.
  • Ketetapan angka nisab tidak boleh dibuat sembarangan melainkan merujuk langsung pada praktik nyata kehidupan Nabi.
  • Barang siapa mengambil harta berharga milik orang lain dengan niat buruk harus bersiap menghadapi konsekuensi peradilan.
  • Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi jika memenuhi kriteria nilai, tempat penyimpanan, dan bukti-bukti nyata.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami