Sunan an-Nasai Hadits 4824 - Ketetapan Had Pencuri Tameng
Riwayat Kuat Menentukan Batas Hukuman Pidana Potong Tangan
Sunan an-Nasai : 4824
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4824
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Riwayat yang disampaikan melalui sanad emas memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam mengambil produk hukum fikih.
- Ketetapan angka nisab tidak boleh dibuat sembarangan melainkan merujuk langsung pada praktik nyata kehidupan Nabi.
- Barang siapa mengambil harta berharga milik orang lain dengan niat buruk harus bersiap menghadapi konsekuensi peradilan.
- Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi jika memenuhi kriteria nilai, tempat penyimpanan, dan bukti-bukti nyata.
