Hadis 4825
Sunan an-Nasai : 4825
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4825
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ سَارِقٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [Nafi'] telah bercerita kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.
