Sunan an-Nasai Hadits 4831 - Batas Nilai Barang Curian untuk Hukum Potong Tangan
Hadits Tentang Batas Nilai Barang Curian dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4831
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4831
أَنْبَأَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ نِزَارٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَبْرُورٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ ثُلُثِ دِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan tidak dipotong kecuali mencuri barang seharga tameng, yaitu sepertiga dinar, atau setengah dinar ke atas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum potong tangan hanya diterapkan jika barang yang dicuri mencapai batas nilai tertentu.
- Menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap nyawa dan fisik manusia.
- Hukuman potong tangan tidak diberlakukan untuk pencurian barang yang nilainya sangat kecil.
