Sunan an-Nasai Hadits 4832 - Nisab Seperempat Dinar untuk Hukum Potong Tangan

Hukuman Potong Tangan untuk Pencurian Seperempat Dinar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4832

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَتْ عَمْرَةُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Dipotong tangan pencuri barang senilai seperempat dinar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Batas minimal nilai barang (nisab) untuk dihukum potong tangan adalah seperempat dinar.
  • Penegakan hukum dalam Islam memiliki ukuran dan standar patokan yang sangat pasti.
  • Meskipun nilainya kecil, mencuri tetaplah perbuatan terlarang dalam Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami