Sunan an-Nasai Hadits 4832 - Nisab Seperempat Dinar untuk Hukum Potong Tangan
Hukuman Potong Tangan untuk Pencurian Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4832
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4832
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَتْ عَمْرَةُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dipotong tangan pencuri barang senilai seperempat dinar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Batas minimal nilai barang (nisab) untuk dihukum potong tangan adalah seperempat dinar.
- Penegakan hukum dalam Islam memiliki ukuran dan standar patokan yang sangat pasti.
- Meskipun nilainya kecil, mencuri tetaplah perbuatan terlarang dalam Islam.
