Sunan an-Nasai Hadits 4833 - Ketentuan Hukuman Pencuri Seperempat Dinar ke Atas

Syarat Potong Tangan Pencuri Seperempat Dinar atau Lebih

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4833

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas membuat pelakunya terancam hukuman potong tangan.
  • Islam memberikan batasan yang jelas agar hukum pidana dapat ditegakkan dengan adil.
  • Hukum potong tangan diterapkan untuk memberikan efek jera agar harta warga tetap aman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami