Sunan an-Nasai Hadits 4833 - Ketentuan Hukuman Pencuri Seperempat Dinar ke Atas
Syarat Potong Tangan Pencuri Seperempat Dinar atau Lebih
Sunan an-Nasai : 4833
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4833
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas membuat pelakunya terancam hukuman potong tangan.
- Islam memberikan batasan yang jelas agar hukum pidana dapat ditegakkan dengan adil.
- Hukum potong tangan diterapkan untuk memberikan efek jera agar harta warga tetap aman.
