Sunan an-Nasai Hadits 4834 - Batas Nilai Pencurian Menurut Riwayat Aisyah
Batasan Seperempat Dinar dalam Hukuman Mencuri
Sunan an-Nasai : 4834
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4834
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman potong tangan baru diterapkan untuk kasus pencurian yang melewati batas seperempat dinar.
- Terdapat penekanan yang kuat pada keamanan dan perlindungan hak milik setiap orang.
- Penegakan hukum dalam Islam selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak merugikan secara berlebihan.
