Sunan an-Nasai Hadits 4834 - Batas Nilai Pencurian Menurut Riwayat Aisyah

Batasan Seperempat Dinar dalam Hukuman Mencuri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4834

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukuman potong tangan baru diterapkan untuk kasus pencurian yang melewati batas seperempat dinar.
  • Terdapat penekanan yang kuat pada keamanan dan perlindungan hak milik setiap orang.
  • Penegakan hukum dalam Islam selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak merugikan secara berlebihan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami