Sunan an-Nasai Hadits 4835 - Syarat Ketat Hukuman Potong Tangan

Hadits Seperempat Dinar sebagai Batas Hukuman Pencuri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4835

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seperempat dinar adalah ukuran mutlak yang ditetapkan Nabi untuk menghukum pencuri dengan potong tangan.
  • Tindak pencurian yang barangnya di bawah nilai tersebut tidak akan diganjar dengan potong tangan.
  • Menunjukkan betapa Islam sangat rinci dalam mengatur urusan pidana demi tercapainya keadilan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami