Sunan an-Nasai Hadits 4835 - Syarat Ketat Hukuman Potong Tangan
Hadits Seperempat Dinar sebagai Batas Hukuman Pencuri
Sunan an-Nasai : 4835
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4835
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seperempat dinar adalah ukuran mutlak yang ditetapkan Nabi untuk menghukum pencuri dengan potong tangan.
- Tindak pencurian yang barangnya di bawah nilai tersebut tidak akan diganjar dengan potong tangan.
- Menunjukkan betapa Islam sangat rinci dalam mengatur urusan pidana demi tercapainya keadilan.
