Sunan an-Nasai Hadits 4836 - Batasan Hukum Hudud Pencurian
Hukum Hudud Pencurian untuk Seperempat Dinar ke Atas
Sunan an-Nasai : 4836
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4836
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anggota tubuh manusia sangat dijaga dalam ajaran Islam dan hanya bisa dihukum jika pelanggarannya cukup besar.
- Seperempat dinar merupakan standar nilai batas minimal (nisab) dalam perkara pencurian.
- Kejahatan kecil yang nilainya belum mencapai nisab tetap merupakan keburukan yang wajib dihindari.
