Sunan an-Nasai Hadits 4836 - Batasan Hukum Hudud Pencurian

Hukum Hudud Pencurian untuk Seperempat Dinar ke Atas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4836

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anggota tubuh manusia sangat dijaga dalam ajaran Islam dan hanya bisa dihukum jika pelanggarannya cukup besar.
  • Seperempat dinar merupakan standar nilai batas minimal (nisab) dalam perkara pencurian.
  • Kejahatan kecil yang nilainya belum mencapai nisab tetap merupakan keburukan yang wajib dihindari.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami