Sunan an-Nasai Hadits 4840 - Validitas Hadits Nisab Pencurian
Validitas Hukuman Pencuri Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4840
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4840
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تَقُولُ يُقْطَعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ مِنْ حَدِيثِ يَحْيَى
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas.Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar dari hadits Yahya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketetapan hukum perihal potong tangan untuk harta seperempat dinar memiliki jalur riwayat yang begitu meyakinkan.
- Ahli hadits masa lalu dikenal sangat teliti dan hati-hati dalam memastikan kebenaran lafaz sebuah hukum.
- Umat Islam wajib meyakini secara penuh kebenaran hukum pidana yang telah ditetapkan dari jalur yang shahih.
