Sunan an-Nasai Hadits 4837 - Praktik Hukuman Potong Tangan Nabi
Praktik Nabi dalam Menghukum Pencuri Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4837
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4837
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُتَيْبَةُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Qutaibah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang seharga seperempat dinar ke atas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas menerapkan praktik hukum potong tangan bagi pencuri yang bersalah.
- Hukuman potong tangan ini dilakukan demi memelihara dan menjaga keamanan harta masyarakat.
- Syariat hukum potong tangan memiliki landasan kuat berupa praktik langsung dari kepemimpinan Rasulullah.
