Sunan an-Nasai Hadits 4838 - Standar Nilai Pencurian Seperempat Dinar

Standar Seperempat Dinar dalam Hukum Potong Tangan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4838

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Dipotong tangan pencuri barang seharga seperempat dinar ke atas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum mencuri dirasa sangat berat dampaknya apabila barang yang diambil nilainya setara seperempat dinar atau lebih.
  • Keberadaan banyaknya riwayat serupa menunjukkan pentingnya aturan kepastian nisab pencurian di dalam beragama.
  • Syariat sangat memperhatikan keamanan dengan menanamkan rasa enggan dan takut untuk mencuri barang orang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami