Sunan an-Nasai Hadits 4838 - Standar Nilai Pencurian Seperempat Dinar
Standar Seperempat Dinar dalam Hukum Potong Tangan
Sunan an-Nasai : 4838
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4838
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dipotong tangan pencuri barang seharga seperempat dinar ke atas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum mencuri dirasa sangat berat dampaknya apabila barang yang diambil nilainya setara seperempat dinar atau lebih.
- Keberadaan banyaknya riwayat serupa menunjukkan pentingnya aturan kepastian nisab pencurian di dalam beragama.
- Syariat sangat memperhatikan keamanan dengan menanamkan rasa enggan dan takut untuk mencuri barang orang.
