Sunan an-Nasai Hadits 4854 - Batas Minimal Curian Seperempat Dinar

Aturan Hukum: Curian Minimal Seperempat Dinar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4854

قَالَ وَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ

Bukair Diriwayatkan dari:

Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] mengaku bahwa dia mendengar ['Amrah] berkata: saya mendengar [Aisyah] menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri sesuatu seharga seperempat dinar dan yang di atasnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pencurian di bawah angka seperempat dinar tidak dikenai hukuman potong tangan menurut teks ini.
  • Syariat selalu mengukur berat ringannya kejahatan dengan patokan yang pasti.
  • Tujuan adanya aturan nilai ini adalah melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga akal sehat hukum.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami