Sunan an-Nasai Hadits 4854 - Batas Minimal Curian Seperempat Dinar
Aturan Hukum: Curian Minimal Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4854
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4854
قَالَ وَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ
Bukair Diriwayatkan dari:
Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] mengaku bahwa dia mendengar ['Amrah] berkata: saya mendengar [Aisyah] menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri sesuatu seharga seperempat dinar dan yang di atasnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pencurian di bawah angka seperempat dinar tidak dikenai hukuman potong tangan menurut teks ini.
- Syariat selalu mengukur berat ringannya kejahatan dengan patokan yang pasti.
- Tujuan adanya aturan nilai ini adalah melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga akal sehat hukum.
