Sunan an-Nasai Hadits 4855 - Makna Lima Jari dan Lima Dirham
Aturan Lima Jari Dipotong Karena Lima Dirham
Sunan an-Nasai : 4855
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4855
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الدَّانَاجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْخَمْسُ إِلَّا فِي الْخَمْسِ قَالَ هَمَّامٌ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ الدَّانَاجَ فَحَدَّثَنِي عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْخَمْسُ إِلَّا فِي الْخَمْسِ
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abdullah Ad Danaj] dari [Sulaiman bin Yasar], dia berkata: "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal." [Hammam] berkata: "Lalu aku bertemu dengan [Abdullah Ad Danih], dia berkata kepadaku: dari [Sulaiman bin Yasar], ia berkata: "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anggota tubuh manusia sangat dimuliakan sehingga tidak dihukum kecuali untuk pelanggaran berat.
- Riwayat ini menggunakan patokan lima dirham sebagai nilai batas pencurian.
- Agama Islam selalu memberikan timbangan yang adil antara anggota tubuh dan nilai kerugian materi.
