Sunan an-Nasai Hadits 4857 - Bukti Penerapan Hukum Potong Tangan
Praktik Nabi Menghukum Pencuri Barang Senilai Lima Dirham
Sunan an-Nasai : 4857
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4857
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عِيسَى عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي قِيمَةِ خَمْسَةِ دَرَاهِمَ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang seharga lima dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar mempraktekkan hukum pidana sesuai aturan batas nilai.
- Angka lima dirham merupakan salah satu nilai nishab yang ditemukan dalam riwayat historis pencurian.
- Hukuman diterapkan dengan tujuan utama melindungi kehidupan bermasyarakat dari kejahatan pencurian.
