Sunan an-Nasai Hadits 4857 - Bukti Penerapan Hukum Potong Tangan

Praktik Nabi Menghukum Pencuri Barang Senilai Lima Dirham

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4857

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عِيسَى عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي قِيمَةِ خَمْسَةِ دَرَاهِمَ

Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang seharga lima dirham.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar mempraktekkan hukum pidana sesuai aturan batas nilai.
  • Angka lima dirham merupakan salah satu nilai nishab yang ditemukan dalam riwayat historis pencurian.
  • Hukuman diterapkan dengan tujuan utama melindungi kehidupan bermasyarakat dari kejahatan pencurian.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami