Sunan an-Nasai Hadits 4859 - Hukum Pencurian Era Rasulullah
Penegakan Hukum Potong Tangan di Zaman Rasulullah
Sunan an-Nasai : 4859
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4859
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تَكُنْ تُقْطَعُ الْيَدُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَقِيمَتُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ
Aiman Diriwayatkan dari:
Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik hukum di masa Nabi selalu berdasarkan pada petunjuk nilai yang terang dan jelas.
- Tameng yang digunakan dalam perlindungan perang memiliki nilai ekonomi setara satu dinar.
- Islam menegaskan perlindungan atas anggota tubuh agar tidak dihukum tanpa pembuktian nilai yang cukup.
