Sunan an-Nasai Hadits 4859 - Hukum Pencurian Era Rasulullah

Penegakan Hukum Potong Tangan di Zaman Rasulullah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4859

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تَكُنْ تُقْطَعُ الْيَدُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَقِيمَتُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ

Aiman Diriwayatkan dari:

Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Praktik hukum di masa Nabi selalu berdasarkan pada petunjuk nilai yang terang dan jelas.
  • Tameng yang digunakan dalam perlindungan perang memiliki nilai ekonomi setara satu dinar.
  • Islam menegaskan perlindungan atas anggota tubuh agar tidak dihukum tanpa pembuktian nilai yang cukup.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami