Hadis 4860

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4860

أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَقِيمَةُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Al Azhar An Naisaburi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami