Sunan an-Nasai Hadits 4861 - Konsistensi Aturan Potong Tangan
Konsistensi Syariat: Nilai Curian Harus Mencapai Satu Dinar
Sunan an-Nasai : 4861
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4861
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ
Aiman Diriwayatkan dari:
Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan potong tangan sejak awal memiliki landasan dan ukuran moneter yang transparan.
- Satu dinar adalah nilai rujukan yang kuat untuk mengkategorikan pencurian berat.
- Keseragaman sanad dan matan ini membuktikan kredibilitas syariat yang dijaga di kalangan para pendahulu.
