Sunan an-Nasai Hadits 4861 - Konsistensi Aturan Potong Tangan

Konsistensi Syariat: Nilai Curian Harus Mencapai Satu Dinar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4861

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ

Aiman Diriwayatkan dari:

Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan potong tangan sejak awal memiliki landasan dan ukuran moneter yang transparan.
  • Satu dinar adalah nilai rujukan yang kuat untuk mengkategorikan pencurian berat.
  • Keseragaman sanad dan matan ini membuktikan kredibilitas syariat yang dijaga di kalangan para pendahulu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami