Hadis 4862

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4862

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَيٍّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَكَانَ ثَمَنُ الْمِجَنِّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا أَوْ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Hasan bin Hayy] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Dipotong tangan pencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah satu dinar atau sepuluh dirham."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami