Hadis 4863

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4863

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ ابْنِ أُمِّ أَيْمَنَ يَرْفَعُهُ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman Ibnu Ummu Aiman] dan dia memarfu'kannya, dia berkata: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami