Sunan an-Nasai Hadits 5003 - Penjelasan Aisyah Tentang Inai
Penjelasan Aisyah Tentang Hukum Memakai Inai
Sunan an-Nasai : 5003
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5003
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ سَمِعْتُ كَرِيمَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ سَأَلَتْهَا امْرَأَةٌ عَنْ الْخِضَابِ بِالْحِنَّاءِ قَالَتْ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَكِنْ أَكْرَهُ هَذَا لِأَنَّ حِبِّي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ رِيحَهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rabi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Mubarak] ia berkata: Aku mendengar [Karimah] berkata: Aku mendengar ['Aisyah], Bahwasanya ia pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum mewarnai dengan pacar (inai), ia menjawab, "Tidak apa-apa, hanya saja aku tidak menyukainya. Sebab kekasihku shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka dengan baunya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum asal mewarnai kuku atau tangan dengan inai bagi seorang perempuan adalah diperbolehkan.
- Seorang istri yang baik akan selalu memperhatikan hal-hal kecil yang disukai dan tidak disukai suaminya.
- Keputusan Aisyah tidak memakai inai adalah bentuk penghormatan dan cinta yang murni kepada Rasulullah.
