Sunan an-Nasai Hadits 5004 - Sepuluh Larangan Abu Raihanah
Sepuluh Perkara yang Dilarang dalam Islam Menurut Abu Raihanah
Sunan an-Nasai : 5004
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5004
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي وَأَبُو الْأَسْوَدِ النَّضْرُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْهَيْثَمِ بْنِ شُفَيٍّ وَقَالَ أَبُو الْأَسْوَدِ شُفَيٌّ إِنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ خَرَجْتُ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي يُسَمَّى أَبَا عَامِرٍ رَجُلٌ مِنْ الْمَعَافِرِ لِنُصَلِّيَ بِإِيلِيَاءَ وَكَانَ قَاصُّهُمْ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ مِنْ الصَّحَابَةِ قَالَ أَبُو الْحُصَيْنِ فَسَبَقَنِي صَاحِبِي إِلَى الْمَسْجِدِ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ هَلْ أَدْرَكْتَ قَصَصَ أَبِي رَيْحَانَةَ فَقُلْتُ لَا فَقَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَشْرٍ عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الرَّجُلِ الرَّجُلَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَأَنْ يَجْعَلَ الرَّجُلُ أَسْفَلَ ثِيَابِهِ حَرِيرًا مِثْلَ الْأَعَاجِمِ أَوْ يَجْعَلَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ حَرِيرًا أَمْثَالَ الْأَعَاجِمِ وَعَنْ النُّهْبَى وَعَنْ رُكُوبِ النُّمُورِ وَلُبُوسِ الْخَوَاتِيمِ إِلَّا لِذِي سُلْطَانٍ
Abu Al Hushain Al Haitsam bin Syufay Diriwayatkan dari:
Aku dengan seorang temanku yang bernama Abu Amir, seorang laki-laki dari bani Al Ma'afir, keluar untuk shalat di Iliya. Dan yang biasa memberi mereka nasihat adalah seorang laki-laki dari Al Azdi yang bernama [Abu Raihanah], seorang sahabat Nabi. Abu Al Hushain berkata: Temanku itu mendahului aku datang ke masjid, kemudian aku menyusulnya dan duduk di sampingnya. Ia berkata: "Apakah engkau pernah mendengar kisah Abu Raihanah?" Aku menjawab, "Belum."Ia (kawanku) kemudian berkata: "Abu Raihanah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari sepuluh perkara: meratakan gigi, memakai tato, mencabut uban, dua orang lelaki yang tidur bareng tanpa kain yang membatasinya, dua orang wanita tidur bareng tanpa kain yang membatasinya, seorang laki-laki yang melapisi kain bajunya dengan sutera sebagaimana orang 'ajam (bukan arab) -atau ia mengatakan- meletakkan di atas pundaknya kain sutera seperti orang 'ajam, merampok, memakai kulit harimau dan memakai cincin kecuali penguasa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras merusak atau mengubah bentuk fisik bawaan lahir, seperti membuat tato dan meratakan gigi.
- Menjaga batasan aurat dan pergaulan sangat ditekankan, termasuk dilarang tidur sesama jenis dalam satu selimut.
- Laki-laki diharamkan memakai pakaian sutra dan cincin emas karena hal itu mencerminkan kesombongan.
