Hadis 5012
Sunan an-Nasai : 5012
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5012
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ صَمْعَةَ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْمُسْتَوْصِلَةِ وَالنَّامِصَةِ وَالْمُتَنَمِّصَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban bin Sham'ah] dari [Ibunya] ia berkata: Aku mendengar ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, serta wanita yang mencukur bulus alis dan wanita yang minta untuk dicukur bulu alisnya."
