Sunan an-Nasai Hadits 5022 - Larangan Mengkikir Gigi dan Mencabut Alis
Larangan Mengubah Bentuk Gigi dan Alis
Sunan an-Nasai : 5022
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5022
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ
Abu Raihanah Diriwayatkan dari:
Telah sampai kabar kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkikir gigi dan mencabut bulu alis.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengkikir gigi untuk alasan murni estetika adalah tindakan yang sangat dilarang.
- Mencabut bulu alis berarti kita tidak ridha dengan ciptaan Allah di wajah kita.
- Islam melarang praktik kecantikan yang menyiksa diri sendiri atau merusak fisik alami.
- Pentingnya membangun rasa percaya diri dengan mensyukuri wajah dan fisik bawaan.
