Sunan an-Nasai Hadits 5021 - Larangan Mengikir Gigi dan Tato
Hukum Mengikir Gigi dalam Riasan Kecantikan
Sunan an-Nasai : 5021
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5021
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَيْوَةَ بْنِ شُرَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيُّ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْحِمْيَرِيِّ أَنَّهُ كَانَ هُوَ وَصَاحِبٌ لَهُ يَلْزَمَانِ أَبَا رَيْحَانَةَ يَتَعَلَّمَانِ مِنْهُ خَيْرًا قَالَ فَحَضَرَ صَاحِبِي يَوْمًا فَأَخْبَرَنِي صَاحِبِي أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا رَيْحَانَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ الْوَشْرَ وَالْوَشْمَ وَالنَّتْفَ
Abu Al Hushain Al Himyari Diriwayatkan dari:
Ia dan seorang temannya selalu duduk dalam majlis Abu Raihanah, mereka belajar kebaikan darinya." Abu Al Hushain berkata: "Suatu hari [temanku] datang dan mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar [Abu Raihanah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengikir gigi, membuat tato dan mencabut bulu alis."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengkikir atau memotong gigi demi keindahan diharamkan karena mengubah bentuk asli.
- Tato dan mencabut alis secara sengaja berstatus haram dalam syariat.
- Sahabat selalu antusias mendengarkan dan menyampaikan hukum-hukum dari Rasulullah.
- Umat Islam wajib menjaga keaslian tubuhnya sebagai bukti rasa syukur.
