Sunan an-Nasai Hadits 5023 - Menjaga Keaslian Gigi dan Alis
Adab Berhias dan Larangan Mengkikir Gigi
Sunan an-Nasai : 5023
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5023
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ
Abu Raihanah Diriwayatkan dari:
Telah sampai kabar kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkikir gigi dan mencabut bulu alis.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Peringatan Nabi mengenai larangan mengkikir gigi terus diulang untuk menunjukkan ketegasannya.
- Menghilangkan alis dari bentuk aslinya adalah pelanggaran terhadap adab berhias Islam.
- Proses kecantikan tidak boleh melibatkan unsur merusak atau menyakiti bagian tubuh.
- Islam melindungi umatnya dari tren kecantikan yang dapat membahayakan fisik.
