Sunan an-Nasai Hadits 5082 - Larangan Memakai Pakaian Mencolok
Dilarang Membaca Al-Qur'an Saat Rukuk dan Memakai Pakaian Kuning
Sunan an-Nasai : 5082
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5082
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ دَاوُدَ الْمُنْكَدِرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ الضَّحَّاكِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَقُولُ نَهَاكُمْ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ لُبْسِ الْمُفَدَّمِ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ رَاكِعًا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku -dan aku tidak mengatakan beliau melarang kalian- dari memakai cincin emas, memakai pakaian yang bersulam sutera, melumuri pakaian dengan wewangian yang menyengat dan berwarna kuning, serta membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki diharamkan berpenampilan menyerupai ciri khas wanita, termasuk dalam penggunaan warna pakaian yang dikhususkan bagi wanita.
- Al-Qur'an adalah firman mulia yang posisinya dibaca saat tubuh tegak berdiri dalam shalat, bukan pada saat ruku.
- Keharaman menggunakan perhiasan emas dan kain sutera merupakan aturan yang mengikat secara utuh bagi laki-laki Muslim.
