Sunan an-Nasai Hadits 5083 - Larangan Emas dan Kain Celupan Kuning
Hadits Ali Mengenai Larangan Emas, Pakaian Kuning, dan Rukuk
Sunan an-Nasai : 5083
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5083
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari membaca Al-Qur'an saat rukuk, memakai pakaian emas dan kain yang dicelup dengan warna kuning.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Etika shalat yang baik mengharuskan kita membedakan bacaan untuk posisi berdiri (Al-Qur'an) dan posisi membungkuk saat rukuk (membaca tasbih).
- Kaum pria dilarang berpenampilan dengan menggunakan warna atau wewangian yang terlalu mencolok seperti kain celupan kuning pekat.
- Logam emas secara mutlak diharamkan penggunaannya bagi seluruh kaum laki-laki untuk dijadikan sebagai perhiasan.
