Sunan an-Nasai Hadits 5083 - Larangan Emas dan Kain Celupan Kuning

Hadits Ali Mengenai Larangan Emas, Pakaian Kuning, dan Rukuk

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5083

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari membaca Al-Qur'an saat rukuk, memakai pakaian emas dan kain yang dicelup dengan warna kuning.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Etika shalat yang baik mengharuskan kita membedakan bacaan untuk posisi berdiri (Al-Qur'an) dan posisi membungkuk saat rukuk (membaca tasbih).
  • Kaum pria dilarang berpenampilan dengan menggunakan warna atau wewangian yang terlalu mencolok seperti kain celupan kuning pekat.
  • Logam emas secara mutlak diharamkan penggunaannya bagi seluruh kaum laki-laki untuk dijadikan sebagai perhiasan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami