Sunan an-Nasai Hadits 5084 - Larangan Baca Al-Qur'an Saat Rukuk
Aturan Tegas Nabi Tentang Gerakan Shalat dan Pakaian Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 5084
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5084
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَقُولُ نَهَاكُمْ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَأَنْ لَا أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku -dan aku tidak mengatakan beliau melarang kalian- dari cincin emas, kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan agar aku tidak membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bentuk ketaatan penuh seorang sahabat Nabi dalam mengikuti setiap aturan syariat terkait dengan pakaian dan ibadah shalat.
- Menghormati serta memuliakan ayat Al-Qur'an dengan membacanya hanya pada posisi berdiri yang tegak di dalam pelaksanaan shalat.
- Laki-laki senantiasa dituntut menjaga harga dirinya dengan menjauhi pakaian bercorak mencolok atau terbuat dari bahan sutera dan emas murni.
