Hadis 5087
Sunan an-Nasai : 5087
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5087
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ حُنَيْنٍ مَوْلَى عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الْمُعَصْفَرِ وَوَافَقَهُ أَيُّوبُ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يُسَمِّ الْمَوْلَى
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr] -yaitu Ibnu Al Mufadldlal- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Hunain] mantan budak Ali dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari empat hal: memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, membaca? Al-Qur'an saat rukuk, dan kain yang dicelup dengan warna kuning." Ayyub setuju dengan riwayat hadits tersebut, hanya saja ia tidak menyebutkan 'Al Maula (mantan budak) '."
