Sunan an-Nasai Hadits 5162 - Larangan Mengolesi Kulit dengan Za'faran Bagi Laki-Laki

Hukum Mengoleskan Za'faran Pada Kulit Pria

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5162

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَلِيِّ بْنِ مُقَدَّمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُزَعْفِرَ الرَّجُلُ جِلْدَهُ

Anas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki yang mengolesi kulitnya dengan za'faran.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras bagi kaum laki-laki mengoleskan bahan za'faran secara langsung ke permukaan kulitnya.
  • Laki-laki tidak boleh menggunakan kosmetik yang dapat mengubah atau mewarnai kulitnya secara mencolok.
  • Seorang muslim harus selalu menjaga batasan kepantasan dalam berhias agar kehormatannya tetap terjaga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami