Sunan an-Nasai Hadits 5161 - Hukum Laki-Laki Memakai Pewangi Za'faran

Larangan Keras Bagi Laki-Laki Memakai Za'faran

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5161

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ

Anas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki yang memakai za'faran.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Laki-laki muslim sangat dilarang untuk menggunakan bahan za'faran pada tubuh maupun pakaiannya.
  • Laki-laki lebih dianjurkan menggunakan jenis minyak wangi yang aromanya tercium harum namun warnanya tidak mencolok.
  • Islam memberikan batasan penampilan yang jelas antara laki-laki dan perempuan agar tidak saling meniru.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami