Sunan an-Nasai Hadits 5161 - Hukum Laki-Laki Memakai Pewangi Za'faran
Larangan Keras Bagi Laki-Laki Memakai Za'faran
Sunan an-Nasai : 5161
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5161
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki yang memakai za'faran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki muslim sangat dilarang untuk menggunakan bahan za'faran pada tubuh maupun pakaiannya.
- Laki-laki lebih dianjurkan menggunakan jenis minyak wangi yang aromanya tercium harum namun warnanya tidak mencolok.
- Islam memberikan batasan penampilan yang jelas antara laki-laki dan perempuan agar tidak saling meniru.
