Sunan an-Nasai Hadits 5165 - Larangan Wanita Memakai Parfum ke Masjid
Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi Saat Shalat Jamaah
Sunan an-Nasai : 5165
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5165
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ بُكَيْرٍ ح وَأَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ قَالَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
Zainab Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian (kaum wanita) ikut menghadiri shalat isya, maka janganlah memakai minyak wangi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum wanita dilarang menggunakan minyak wangi ketika mereka memutuskan keluar rumah untuk menghadiri shalat berjamaah.
- Penggunaan wewangian yang bisa tercium oleh laki-laki asing sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya fitnah.
- Islam sangat menjaga penuh kehormatan serta kesucian suasana ibadah di dalam masjid dari segala macam gangguan.
