Sunan an-Nasai Hadits 5178 - Hukum Cincin Emas
Ketegasan Hukum Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Pria
Sunan an-Nasai : 5178
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5178
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata: Aku mendengar [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang untuk memakai cincin emas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad SAW secara mutlak melarang penggunaan cincin emas sebagai perhiasan tangan pria.
- Menjauhi perhiasan emas bagi pria merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap sabda Nabi.
- Agama Islam selalu menganjurkan umat laki-lakinya untuk bersikap sederhana dan tidak suka menyombongkan harta.
