Hadis 5177
Sunan an-Nasai : 5177
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5177
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ أَنَّ ابْنَ حُنَيْنٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثِيَابِ الْمُعَصْفَرِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَأَنْ يَقْرَأَ وَهُوَ رَاكِعٌ وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Ma'dan] bahwa [Ibnu Hunain] menceritakan kepadanya, bahwa [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, sutera, membaca? Al-Qur'an saat rukuk dan memakai cincin emas."
