Sunan an-Nasai Hadits 5176 - Pakaian Celupan Kuning
Empat Larangan Perhiasan dan Shalat Bagi Kaum Muslim
Sunan an-Nasai : 5176
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5176
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ حُنَيْنٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ لُبْسِ ثَوْبٍ مُعَصْفَرٍ وَعَنْ التَّخَتُّمِ بِخَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيَّةِ وَأَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَأَنَا رَاكِعٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari empat hal: memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria muslim diuji untuk tidak memakai tiga hal: baju kuning celupan, cincin emas, dan kain sutera.
- Menghindari sifat bermewah-mewahan dalam hal pakaian sehari-hari sangat dianjurkan agama.
- Aturan shalat melarang posisi rukuk diisi dengan lantunan ayat suci Al-Qur'an.
