Sunan an-Nasai Hadits 5192 - Larangan Cincin di Jari Tengah
Adab Memakai Cincin: Jangan di Jari Tengah dan Telunjuk
Sunan an-Nasai : 5192
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5192
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَلْبَسَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ وَفِي الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada dua jariku ini: jari tengah dan jari setelahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang memakai cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).
- Islam mengajarkan adab yang baik dalam menggunakan perhiasan bagi laki-laki.
- Memperhatikan detail kecil dalam berpenampilan adalah wujud cinta pada sunnah Nabi.
