Sunan an-Nasai Hadits 5213 - Fatwa Nabi Tentang Penggunaan Sutera
Larangan Kain Sutera Berdasarkan Fatwa Sahabat Nabi
Sunan an-Nasai : 5213
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5213
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ سَنَةَ سَبْعٍ وَمِائَتَيْنِ قَالَ حَدَّثَنَا الصَّعْقُ بْنُ حَزْنٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَلِيٍّ الْبَارِقِيِّ قَالَ أَتَتْنِي امْرَأَةٌ تَسْتَفْتِينِي فَقُلْتُ لَهَا هَذَا ابْنُ عُمَرَ فَاتَّبَعَتْهُ تَسْأَلُهُ وَاتَّبَعْتُهَا أَسْمَعُ مَا يَقُولُ قَالَتْ أَفْتِنِي فِي الْحَرِيرِ قَالَ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ali Al Bariqi Diriwayatkan dari:
Ada seorang wanita datang kepadaku meminta fatwa, lalu aku berkata kepadanya, "Ini ada [anaknya Umar]." Wanita itu lalu mengikutinya dan bertanya kepadanya, sementara aku mengikutinya dari belakang untuk mendengarkan apa yang ia katakan. Wanita itu berkata: "Berilah fatwa kepadaku tentang kain sutera!" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangku darinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Semangat mencari kepastian hukum agama dari orang yang lebih berilmu sangat dianjurkan.
- Rasulullah SAW telah menetapkan larangan yang tegas mengenai pemakaian kain sutera.
- Para sahabat senantiasa menjadikan arahan Nabi sebagai pedoman utama ketika memberikan fatwa.
