Sunan an-Nasai Hadits 5216 - Bolehnya Memakai Sutera Saat Sakit
Keringanan Hukum Memakai Pakaian Sutera untuk Pengobatan
Sunan an-Nasai : 5216
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5216
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالزُّبَيْرِ فِي قُمُصِ حَرِيرٍ كَانَتْ بِهِمَا يَعْنِي لِحِكَّةٍ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan 'Abdurrahman bin Aun dan Az Zubair memakai baju dari sutera karena sesuatu yang mereka alami, yakni penyakit gatal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kondisi sakit dapat merubah hukum memakai sebuah jenis pakaian yang asalnya dilarang.
- Kain sutera terbukti digunakan sebagai salah satu cara meringankan gangguan penyakit kulit.
- Rasulullah SAW sangat menyayangi sahabatnya dengan memperhatikan kenyamanan fisik mereka.
