Hadis 5221
Sunan an-Nasai : 5221
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5221
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ خَالِدَ بْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو أَنَّهُ رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ مُعَصْفَرَانِ فَقَالَ هَذِهِ ثِيَابُ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnul Harits- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Khalid bin Ma'dan] mengabarkan kepadanya, bahwa [Jubair bin Nufair] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Amru] pernah terlihat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan dua kain yang dicelup dengan warna kuning, maka beliau pun bersabda: "Ini adalah pakaian orang kafir, jangan engkau pakai lagi."
