Sunan an-Nasai Hadits 5222 - Kemarahan Nabi Melihat Pakaian Mu'asfar
Ketegasan Nabi Terhadap Pakaian yang Menyerupai Kaum Kafir
Sunan an-Nasai : 5222
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5222
أَخْبَرَنِي حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي رَوَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ مُعَصْفَرَانِ فَغَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اذْهَبْ فَاطْرَحْهُمَا عَنْكَ قَالَ أَيْنَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فِي النَّارِ
Ibnu Abu Dawud Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amru], bahwasanya ia pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengenakan dua kain yang dicelup dengan warna kuning. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun marah dan bersabda: "Pergi dan buanglah dua kain itu dari dirimu." Abdullah pun bertanya, "Kemana ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Buanglah ke dalam api."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah SAW bisa menunjukkan kemarahan apabila sahabatnya melanggar batas syariat berpakaian.
- Muslim wajib menjauhkan diri dari kebiasaan buruk atau budaya pakaian yang mencirikan kekufuran.
- Meninggalkan secara total pakaian atau barang yang secara jelas dilarang oleh aturan agama.
